Salah satu kegiatan rutin dan dikategorikan kegiatan wajib di MTs GUPPI 04 Bumiasih adalah Sholat Dzuhur berjamaah di masjid Nurul Huda yang terletak di Kompleks Yayasan GUPPI Bumiasih, kegiatan tersebut dilakukan secara bersama-sama antara MI dan MTS. Bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan tersebut akan diberi sanksi yang berat. Guru dan siswa berbaur menjadi satu dalam kegiatan tersebut. Petugas azan telah terjadual sehingga saat masuk waktu sholat siswa yang bertugas akan segera mengumandangkan azan tanpa harus menunggu perintah dari Guru. Adapun Imam Sholat juga telah terjadual setiap harinnya. Kegiatan Pembiasaan sholat berjamaah di sekolah bertujuan agar siswa menjadi terbiasa melakukannya di rumah, mengingat begitu besar hikmah dan keutamaannya Sholat Berjamaah dibanding Sholat sendirian.
HUKUM DAN KEUTAMAAN SHOLAT BERJAMAAH
Shalat berjamaah merupakan syi'ar islam yang
sangat agung, menyerupai shafnya malaikat ketika mereka beribadah, dan ibarat
pasukan dalam suatu peperangan, ia merupakan sebab terjalinnya saling mencintai
sesama muslim, saling mengenal, saling mengasihi, saling menyayangi, menampakkan
kekuatan, dan kesatuan.
Allah menysyari'atkan bagi umat islam berkumpul pada waktu-waktu tertentu, di antaranya ada yang setiap satu hari satu malam seperti shalat lima waktu, ada yang satu kali dalam seminggu, seperti shalat jum'at, ada yang satu tahun dua kali di setiap Negara seperti dua hari raya, dan ada yang satu kali dalam setahun bagi umat islam keseluruhan seperti wukuf di arafah, ada pula yang dilakukan pada kondisi tertentu seperti shalat istisqa' dan shalat kusuf.
Shalat berjamaah wajib atas setiap muslim yang mukallaf, laki-laki yang mampu, untuk shalat lima waktu, baik dalam perjalanan maupun mukim, dalam keadaan aman, maupun takut.
Keutamaan shalat berjamaah di masjid
Dari Ibnu Umar ra bahwasanya rasulullah bersabda: shalat
berjamah lebih utama daripada shalat sendirian dengan tujuh puluh derajat.
Dalam riwayat lain: dengan dua puluh lima derajat. Muttafaq alaih ([1]).
Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda:
((barangsiapa yang bersuci di rumahnya, kemudian pergi ke salah satu rumah
Allah, untuk melaksanakan salah satu kewajiban terhadap Allah, maka kedua
langkahnya yang satu menghapuskan kesalahan, dan yang lain meninggikan
derajat)) ([2]).
Dari Abu Hurairah bahwasanya nabi saw bersabda:
(barangsiapa yang pergi ke masjid di waktu pagi atau di waktu sore, maka Allah
menyiapkan baginya makanan setiap kali pergi pagi atau sore) muttafaq alaih
([3]).
Yang lebih utama bagi seorang muslim, shalat di masjid
yang dekat dengan tempat ia tinggal, kecuali masjidil haram, masjid nabawi, dan
masjidil aqsha, karena shalat pada masjid-masjid tersebut lebih utama secara
mutlak.
Boleh shalat berjamaah di masjid yang telah didirikan
shalat berjamaah pada waktu itu.
Orang-orang yang berjaga di pos pertahanan disunnahkan
shalat di satu masjid, apabila mereka takut serangan musuh jika berkumpul, maka
masing-masing shalat di tempatnya.
Hukum wanita pergi ke masjid: Boleh wanita ikut shalat
berjamaah di masjid terpisah dari jamaah laki-laki dan ada penghalang antara
mereka, dan disunnahkan mereka shalat berjamaah sendiri terpisah dari jamaah
laki-laki, baik yang menjadi imam dari mereka sendiri maupun orang laki-laki.
Dari Ibnu Umra ra dari nabi saw bersabda: ((apabila isteri-isteri kalian minta izin untuk pergi ke masjid di malam hari, maka izinkanlah)) muttafaq alaih ([4]).
Dari Ibnu Umra ra dari nabi saw bersabda: ((apabila isteri-isteri kalian minta izin untuk pergi ke masjid di malam hari, maka izinkanlah)) muttafaq alaih ([4]).
Siapa yang masuk masjid ketika jamaah sedang ruku' maka
ia boleh langsung ruku' ketika masuk kemudian berjalan sambil ruku' hingga
masuk ke shaf, dan boleh berjalan kemudian ruku' apabila sudah sampai ke shaf.
Jamaah paling sedikit dua orang, dan semakin banyak
jamaahnya, semakin baik shalatnya, dan lebih dicintai oleh Allah azza wajalla.
Siapa yang sudah shalat fardhu di kendaraannya kemudia
masuk masjid dan mendapatkan orang-orang sedang shalat, maka sunnah ikut shalat
bersama mereka, dan itu baginya menjadi shalat sunnah, demikian pula apabila
telah shalat berjamaah di suatu masjid kemudian masuk masjid lain dan
mendapatkan mereka sedang shalat.
Apabila sudah dikumandangkan iqomah untuk shalat fardhu,
maka tidak boleh shalat kecuali shalat fardhu, dan apabila dikumandangkan
iqomah ketika ia sedang shalat sunnah, maka diselesaikan dengan cepat, lalu
masuk ke jamaah agar mendapatkan takbiratul ihram bersama imam.
Siapa yang tidak shalat berjamaah di masjid, jika karena
ada halangan sakit atau takut, atau lainnya, maka ditulis baginya pahala orang
yang shalat berjamaah, dan apabila meninggalkan shalat berjamaah tanpa ada
halangan dan shalat sendirian maka shalatnya sah, namun ia rugi besar tidak
mendapatkan pahala jamaah, dan berdosa besar.
Keutamaan shalat berjamaah dan takbiratul ihram: Dari
Anas bin Malik ra berkata: rasulullah saw bersabda: ((barangsiapa yang shalat
berjamaah untuk Allah selama empat puluh hari, dimana ia mendapatkan takbiratul
ihram bersama imam, maka ditulis baginya dua kebebasan: bebas dari neraka, dan
terbebas dari sifat munafik)) (HR. Tirmidzi) ([5]).
Hukum Menjadi Imam
Hukum Menjadi Imam
Menjadi Imam mempunyai keutamaan yang sangat agung, oleh
karena pentingnya maka nabi melakukannya sendiri, demikian pula para
khulafaurrasyidin sesudah beliau.
Imam mempunyai tanggung jawab yang sangat besar, jika
melaksanakan tugasnya dengan baik, ia mendapat pahala yang sangat besar, dan ia
mendapat pahala seperti orang yang shalat bersamanya.
Hukum mengikuti imam: Makmum wajib mengikuti imam
dalam seluruh shalatnya, berdasarkan sabda rasulullah saw: ((Imam dijadikan
tidak lain untuk diikuti, apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah, dan apabila
ruku' maka ruku'lah, dan jika mengatakan: sami'allahu liman hamidah, maka
katakan: allahumma rabbana lakal hamdu, apabila imam shalat berdiri maka
shalatlah berdiri, dan jika shalat duduk, maka shalatlah kalian semua duduk))
muttafaq alaih ([6]).
Yang paling berhak menjadi imam: Yang
paling berhak menjadi imam adalah yang paling banyak hafal al-Qur'an dan
mengerti hukum-hukum shalat, kemudian yang paling mengerti hadits, kemudian
yang paling dulu hijrah, kemudian yang paling dahulu masuk islam, kemudian yang
paling tua, kemudian diundi, ini apabila tiba waktu shalat dan hendak memilih
salah satu imam, namun jika di masjid ada imam tetap, maka ia lebih berhak.
Dari Abu Mas'ud al-Anshari ra berkata: rasulullah bersabda: Yang menjadi imam adalah orang yang paling banyak mengahafal al-Qur'an, apabila dalam hafalam al-Qur'an sama, maka yang paling mengeri hadits, jika dalam masalah hadits sama, maka yang lebih dahulu hijrah, dan jika berhijrahnya sama, m aka yang lebih dulu masuk islam. (HR. Muslim) ([7]).
Penghuni rumah dan imam masjid lebih berhak menjadi imam,
kecuali penguasa.
Wajib mendahulukan yang lebih utama untuk
menjadi imam, jika tidak ada kecuali orang fasik, seperti yang mencukur
jenggotnya, atau merokok dsb, sah menjadi imam, adapun orang fasik adalah:
orang yang melakukan dosa besar yang tidak sampai ke batas kafir, atau
terus-menerus melakukan dosa kecil, dan tidak sah bermakmum kepada orang yang
rusak shalatnya karena berhadats dan lainnya kecuali kalau tidak tahu, maka
shalat makmum sah, dan imam wajib mengulangi.
Haram mendahului imam dalam shalat, dan barangsiapa yang
dengan sengaja maka shalatnya batal, adapun tertinggal dari imam, jika
tertinggal karena ada halangan seperti lupa atau tidak mendengar suara imam
sehingga ketinggalan, maka langsung melakukan yang ketinggalan dan langsung
mengikuti imam
Antara imam dan makmum ada empat hal:
1. Mendahului: yakni, makmum
mendahului imam dalam bertakbir, atau ruku, atau sujud, atau salam, dan
lainnya. Perbuatan ini tidak boleh, dan barangsiapa yang melakukannya maka
hendaklah kembali melakukannya setelah imam, jika tidak, maka shalatnya batal.
2. Bersamaan: yaitu: gerakan
imam dan makmum bersamaan, baik dalam berpindah dari rukun ke rukun lainnya
seperti takbir, atau ruku, dan sebagainya, dan ini salah mengurangi nilai
shalat.
3. Mengikuti: yaitu perbuatan
makmum terjadi setelah perbuatan imam, dan inilah yang seharusnya dilakukan
makmum, dan dengan demikian terlaksana bermakmum yang sesuai dengan
syari'at.Ketinggalan: yaitu makmum ketinggalan imam hingga masuk ke rukun lain,
dan ini tidak boleh; karena menyalahi berjamaah.
Siapa yang masuk masjid dan ia telah
ketinggalan shalat bersama imam tetap, maka ia wajib shalat berjamaah bersama
orang yang ketinggalan lainnya, akan tetapi keutamaannya tidak seperti
keutamaan jamaah yang pertama.
Barangsiapa yang mendapat satu rakaat bersama imam maka ia telah mendapat shalat berjamaah, dan barangsiapa yang mendapat ruku' bersama imam, maka ia telah mendapat rakaat, maka melakukan takbiratul ihram sambil berdiri, kemudian bertakbir untuk ruku' jika bisa, dan jika tidak bisa, maka berniat untuk keduanya dengan satu kali takbir.
Siapa yang masuk masjid dan ia mendapatkan imam sedang berdiri, atau ruku', atau sujud, atau duduk, maka ikut bersamanya, dan ia mendapat pahala apa yang ia ikuti, akan tetapi tidak dihitung satu rakaat kecuali sempat ruku' bersama imam, dan mendapat takbiratul ihram bersama imam selama belum mulai membaca fatihah.
Disunnahkan imam mempersingkat shalat dengan menyempurnakan shalatnya, karena kemungkinan di antara makmum ada yang lemah, sakit, orang tua, dan orang yang punya keperluan, dan jika shalat sendirian, boleh memanjangkan shalat sekehendaknya.
Mempersingkat shalat yang disunnahkan adalah melakukannya dengan sempurna, dengan menunaikan semua rukun dan wajib-wajibnya, serta sunnah-sunnahnya sebagaimana yang dilaksakan oleh nabi saw, dan diperintahkan, bukan mengikuti kehendak makmum, dan tidak ada shalat bagi yang tidak mengakkan tulang punggungnya di waktu ruku' dan sujud.
Sunnah makmum berdiri di belakang imam, apabila sendirian berdiri de sebelah kanan imam, dan jika imamnya wanita maka berdiri di tengah shaf.
Makmum boleh berdiri di samping kanan imam, atau di kedua sisinya, dan tidak sah berdiri di depannya, begitu pula di sebelah kirinya saja kecuali darurat.
Cara shafnya orang
laki-laki dan wanita di belakang imam
Orang-orang laki-laki tua dan muda berdiri dibelakang imam, sedangkan wanita semuanya berdiri di belakang shaf laki-laki, dan disyari'atkan bagi shaf wanita apa yang disyari'atkan bagi shaf laki-laki, dipenuhi dulu shaf pertama, wajib mengisi kekosongan shaf, dan harus diluruskan…
Apabila suatu jamaah wanita semua, maka shaf yang paling baik adalah shaf pertama, dan yang paling buruk adalah shaf terakhir seperti laki-laki, wanita tidak boleh shaf di depan laki-laki, atau laki-laki di belakang wanita kecuali darurat seperti terlalu penuh, jika wanita bershaf di barisan laki-laki karena sangat penuh dan lainnya, maka shalatnya tidak batal, demikian pula shalat orang dibelakangnya.
Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda: sebaik-baik shaf orang laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling buruk adalah yang paling belakang, dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang, dan yang paling buruk adalah yang paling depan. (HR. Muslim)([8]).
Cara meluruskan shaf
1. Imam disunnahkan menghadap
kepada makmum dengan wajahnya sambil berkata: luruskan shaf kalian, dan
rapatkan. (HR. Bukhari)([9]).
2. Atau mengatakan: luruskan
shaf kalian, karena meluruskan shaf merupakan mendirikan
shalat. (muttafaq
alaih)([10]).
3. Atau mengatakan: luruskan
shaf, sejajarkan antara pundak, isilah shaf yang kosong, jangan memberikan
tempat bagi setan, barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan
menyambungnya, dan siapa yang memutuskan shaf, maka Allah akan memutuskannya.
(HR. Abu Daud dan Nasa'i)([11]).
4.
Atau mengatakan: «luruskan,
luruskan, luruskan.» (HR. Nasa'i)
Wajib meluruskan shaf dalam shalat dengan
pudak, mata kaki, mengisi shaf yang kosong, menyempurnakan yang paling depan
lalu yang berikutnya, dan «barangsiapa yang mengisi kekosongan Allah
membangunkan baginya rumah di surga, dan Allah mengangkat baginya satu
derajat.» (HR. Thabrani)
Anak kecil yang tamyiz sah adzan dan menjadi imam baik shalat fardhu maupun sunnah, dan jika ada yang lebih baik darinya maka wajib didahulukan.
Setiap yang sah shalatnya, sah menjadi imam walaupun tidak mampu berdiri atau ruku' dan sebagainya, kecuali wanita ia tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki, dan boleh menjadi imam bagi sesama wanita.
Orang yang shalat fardhu boleh bermakmum pada orang yang shalat sunnah, orang yang shalat dhuhur boleh bermakmum kepada orang yang shalat asar, orang yang shalat isya' atau maghrib boleh bermakmum kepada orang yang shalat tarawih, kalau imam salam ia menyempurnakan shalatnya.
Boleh berbeda niat dalam shalat antara imam dan makmum, namun tidak boleh berbeda dalam perbuatan, maka boleh shalat isya' bermakmum kepada yang shalat maghrib, apabila imam salam, maka makmum menambah satu rakaat, kemudian membaca tahiyat dan salam, dan apabila orang yang shalat magrib bermakmum kepada orang yang shalat isya', maka apabila imam berdiri untuk rakaat keempat, jika mau ia bertahiyat dan salam, atau duduk dan menunggu salam bersama imam.
Apabila imam menjadi makmum bagi dua anak kecil atau lebih yang sudah berumur tujuh tahun, meletakkan mereka di belakangnya, jika hanya satu orang, diletakkan di samping kanannya.
Apabila makmum tidak mendengar suara imam dalam shalat jahriyah, maka ia membaca fatihah dan lainnya, dan tidak diam.
Apabila imam berhadats ketika sedang shalat, maka ia harus berhenti shalat, dan memilih salah satu makmum untuk menggantikannya, jika salah satu makmum maju, atau mereka menyuruh maju dan menyelesaikan shalat dengan mereka, atau mereka menyelesaikan shalatnya sendiri-sendiri, maka shalatnya sah.
.
Barangsiapa yang mendapat
satu rakaat dhuhur, asar, atau isya' maka setelah imam salam wajib menambah
tiga rakaat, ia menambah satu rakaat dengan membaca fatihan dan surat kemudian
duduk untuk tahiyat awal, kemudian menambah dua rakaat dengan hanya membaca
fatihah, kecuali dhuhur, maka membaca fatihah dengan surat, terkadang hanya
membaca fatihah, kemudian duduk untuk tahiyat akhir, kemudian salam, semua yang
ia dapatkan bersama imam, maka itu menjadi awal shalatnya.
2. Barangsiapa yang
mendapatkan shalat satu rakaat bersama imam pada shalat maghrib, setelah imam
salam ia berdiri membaca fatihah dan surat, kemudian duduk untuk tahiyat awal,
kemudian bangun untuk melakukan satu rakaat lagi dan membaca fatihah, kemudian
duduk untuk tahiyat akhir dan salam seperti disebutkan di atas.
3. Barangsiapa mendapat satu
rakaat bersama imam pada shalat subuh atau shalat jum'at, maka setelah imam
salam ia berdiri menambah satu rakaat, membaca fatihah dan surat, kemudian
duduk untuk tahiyat, lalu salam.
4.
Apabila salah seorang masuk
masjid sedangkan imam sedang tahiyat akhir, maka sunnah ikut shalat bersama
imam, dan menyempurnakan shalatnya setelah imam salam.
Tidak sah shalat sendirian di belakang shaf kecuali ada
udzur seperti tidak mendapat tempat di dalam shaf, maka ia shalat di belakang
shaf, dan tidak boleh menarik seseorang dalam shaf, adapun shalatnya wanita
sendirian di belakang shaf sah jika shalat bersama jamaah laki-laki, namun bila
shalat bersama jemaah wanita, maka hukumnya sama seperti orang laki-laki.
Boleh sekali-sekali shalat sunnah berjamaah
di waktu malam atau siang, di rumah atau di tempat lain.
Disunnahkan bagi yang melihat orang shalat sendirian,
ikut shalat bersamanya. Dari Abu Said al-Khudri ra bahwasanya rasulullah
melihat seseorang yang shalat sendirian, maka beliau berkata: «adakah orang
yang mau bersedekah pada orang ini dengan shalat bersamanya.» (HR. Abu Daud dan
Tirmidzi) ([12]).
Disunnahkan bagi makmum tidak bangun dari tempatnya
sebelum imamnya menghadap kepada makmum.
Sah mengikuti imam di dalam masjid walaupun makmum tidak
melihat imam, atau tidak melihat orang di belakangnya apabila mendengar takbir,
demikian pula di luar masjid apabila mendengar takbir dan shafnya bersambung.
Disunnahkan imam mengahadap ke makmum setelah salam, jika
ada wanita yang ikut shalat maka diam sebentar agar mereka pergi, dan makruh
langsung shalat sunnah di tempat melakukan shalat fardhu
Apabila tempatnya sempit, boleh imam shalat dan di
sampingnya, atau di belakangnya, atau di atasnya, atau di bawahnya ada orang
shalat.
Berjabat tangan setelah shalat wajib bid'ah, imam dan
makmum berdoa bersama-sama dengan keras hukumnya bid'ah, yang disyari'atkan
adalah dzikir-dzikir yang diajarkan oleh nabi, baik cara dan jumlahnya, seperti
disebutkan di atas.
Apabila imam memanjangkan shalatnya melebihi
batas wajar, maka makmum boleh memisahkan diri, atau imam terlalu capat
shalatnya, atau makmum berhalangan seperti ingin kencing atau menahan angina,
atau lainnya, maka ia boleh memotong shalatnya, dan mengulangi shalat
sendirian.
Imam mengeraskan suaranya dalam bertakbir, mengucapkan
sami'allahu liman hamidah, salam, mengucapkan amin dalam shalat.
Orang yang berdoa kepada selain Allah, atau
minta pertolongan kepada selain Allah, atau menyembelih untuk selain Allah di
kuburan atau di tempat lain, atau berdoa kepada orang di dalam kubur, maka
tidak boleh menjadi imam, karena ia kafir, dan shalatnya batal.
Alasan-alasan boleh meninggalkan shalat jum'at dan berjamaah
Dibolehkan meninggalkan shalat jum'at dan shalat berjamaah: Orang sakit yang
tidak mampu shalat berjamaah, orang yang menahan buang air, orang yang hawatir
tertinggal rombongan, orang yang hawatir mendapa bahaya bagi dirinya, atau
hartanya, atau temannya, atau terganggu dengan hujan, atau Lumpur, atau angina
kencang, atau orang yang mengahadapi hidangan makanan dimana ia sangat perlu
dan bisa memakannya, namun tidak boleh dijadikan kebiasaan, demikian pula
dokter, penjaga, aparat keamanan, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya yang
bertugas menjaga kemaslahatan umat islam yang penting, apabila tiba waktu
shalat dan mereka sedang menjalankan tugas, maka ia shalat di tempatnya, dan
jika perlu boleh shalat dhuhur sebagai ganti shalat jum'at.
Semua yang melalaikan dari shalat, atau membuang-buang
waktu, atau berbahaya bagi badan, atau akal, maka haram hukumnya, seperti
bermain kartu, merokok, cerutu, minuman keras, narkotika, dan lain sebagainya,
atau duduk di depan telivisi atau lainnya yang menayangkan kekafiran, atau
adengan porno atau adegan maksiat lainnya.
Apabila imam shalat dan tidak tahu kalau ia
menanggung najis, dan shalatnya telah selesai, maka shalat mereka semua sah.
Apabila tahu ada najis sewaktu sedang shalat, jika mungkin disingkirkan maka harus segera membuangnya dan melanjutkan shalatnya, dan jika tidak bisa dibuang, maka berhenti shalat, dan mencari ganti salah satu makmum untuk melanjutkan shalatnya.
Siapa yang berziarah kepada suatu kaum maka ia tidak
boleh mengimami mereka, akan tetapi yang jadi imam salah satu dari mereka.
Shaf pertama lebih afdhal dari shaf kedua, shaf sebelah
kananan lebih afdhal dari shaf sebelah kiri, karena Allah dan malaikatnya
bershalawat kepada shaf pertama, dan shaf sebelah kanan. Nabi saw mendoakan
shaf pertama tiga kali, dan untuk shaf kedua satu kali.
Yang ada di shaf pertama: Yang paling berhak
berada di shaf pertama dan dekat dengan imam adalah orang-orang pandai dan
punya ilmu serta takwa, mereka sebagai teladan, maka hendaklah segera ke shaf
pertama.
Dari Abu Mas'ud ra berkata: rasulullah mengusap pundak kami dalam shalat, dan berkata: luruskan, dan janganlah berselisih, sehingga hatik kalian berselisih, hendaklah yang ada di belakangku orang-orang pandai, kemudian berikutnya, kemudian berikutnya. (HR. Muslim) ([13]).
Cara memanjangkan shalat dan memendekkan: Sunnah bagi imam apabila memanjangkan shalat, memanjangkan rukun-rukun yang lain, dan jika memendekkan, memendekkan rukun-rukun yang lain.
Dari al-Bara' bin Azib ra berkata: aku
memperhatikan shalat rasulullah saw, maka aku dapatkan berdirinya, ruku'nya,
I'tidalnya setelah bangun dari ruku', sujudnya, duduknya antara dua sujud,
sujudnya yang kedua, dan duduknya antara salam dan bangkit hampir sama.
(Muttafaq alaih) ([14]).
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
([1]) HR. Bukhari no (645) (646), Muslim no (650) (649).
([2]) HR. Muslim no (666)
([3]) Shahih Bukhari no (662), Muslim no (669).
([4]) Shahih Bukhari no (662), Muslim no (669)
([5]) Sunan Tirmidzi no (241).
([6]) Shahih Bukhari no (722), Muslim no (417).
([7]) Shahih Muslim no (673)
([8]) Shahih Muslim no (440).
([9]) Shahih Bukhari no (719).
([10]) Shahih Bukhari no (723), Muslim no (433).
([11]) Sunan Abu Daud no (666), Nasa'I no (819).
([12]) Sunan Abu Daud no (574), Tirmidzi no (182)
([13]) Shahih Muslim no (432).
([14]) Shahih Bukhari no (801), Muslim no (471).
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
([1]) HR. Bukhari no (645) (646), Muslim no (650) (649).
([2]) HR. Muslim no (666)
([3]) Shahih Bukhari no (662), Muslim no (669).
([4]) Shahih Bukhari no (662), Muslim no (669)
([5]) Sunan Tirmidzi no (241).
([6]) Shahih Bukhari no (722), Muslim no (417).
([7]) Shahih Muslim no (673)
([8]) Shahih Muslim no (440).
([9]) Shahih Bukhari no (719).
([10]) Shahih Bukhari no (723), Muslim no (433).
([11]) Sunan Abu Daud no (666), Nasa'I no (819).
([12]) Sunan Abu Daud no (574), Tirmidzi no (182)
([13]) Shahih Muslim no (432).
([14]) Shahih Bukhari no (801), Muslim no (471).
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Disusun Oleh: Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry
Penerjemah: Team Indonesia
Murajaah: Abu Ziyad
Sumber: islamhouse.com
Disusun Oleh: Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry
Penerjemah: Team Indonesia
Murajaah: Abu Ziyad
Sumber: islamhouse.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar