FOTO KEGIATAN SISWA

Rabu, 31 Desember 2014




KELUARGA BESAR MTs GUPPI 04 BUMI ASIH KECAMATAN PALAS 

@ MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU 2015 @
Kata Kata Ucapan Dan Gambar Selamat Tahun Baru











 "Harapan baru dan perubahan baru
Masa lalu adalah sejarah
Hari ini adalah goresan
Hari esok adalah harapan.
Selamat datang tahun baru 2015"
Semoga iman selalu nambah,
amal selalu istiqomah,
rizqi dan umur selalu berkah,
do’a selalu mustajabah,
semua yang kita miliki selalu manfaat lii’la’ikalimatillah,
Amien..

" DI TAHUN BARU INI MARI KITA BANGKITKAN KEMBALI MADRASAH
KITA TUNJUKKAN PADA DUNIA BAHWA MADRASAH MAMPU MEMBERI WARNA PADA DUNIA PENDIDIKAN BAIK NASIONAL MAUPUN INTERNASIONAL "

Senin, 29 Desember 2014

PROFIL DESKA YANTI 
OPERATOR MADRASAH 
DI MTs GUPPI 04 BUMIASIH


Nama Lengkap             : Deska Yanti
Tempat Tanggal Lahir : Suka Baru, 26 Desember 1987
Alamat                          : RT.001/RW.001 Desa Bumiasih Kecamatan Palas
                                        Kabupaten Lampung Selatan
Suku                              : Lampung
Nama Suami                 : Sahrul Amin, S.Pd.I
Nama Anak                   : Muhammad Syah Jehan Al Faruq
Orang Tua                     :
Ayah                 : Adam Muhammad (alm)
Ibu                    : Sa’arah Binti Ra’is
Alamat Orang Tua        : Dusun Kenayan Desa Gedong Harta Kecamatan Penengahan
                                         Kabupaten Lampung Selatan
Anak Ke                        : 6 dari 6 bersaudara
1.       Ahmad Bustomi       Alamat  : Desa Sukabaru, Kec. Penengahan Kab Lam-Sel
2.       Ida Yuroni, S.Pd.I    Alamat  : Desa Pisang Kec. Penengahan Kab Lam-Sel
3.       Jannati, A.Ma (alm)
4.       Heryanti, A.Ma        Alamat  : Desa Sukabaru, Kec. Penengahan Kab Lam-Sel
5.       Yulinawati, S.Pd      Alamat  : Desa Gedong Hata  Kec. Penengahan Kab Lam-Sel
6.       Deska Yanti             Alamat  : Desa Bumiaasih Kec. Palas Kab. Lam-Sel
Riwayat Pendidikan     :
1.       SD Negeri 1 Sukabaru Kecamatan Penengahan (Lulus Tahun 2001)
2.       MTs Almunawaroh 2  Pisang Kecamatan penengahan (Lulus Tahun 2003)
3.       MAN Kalianda  (Lulus Tahun 2006)
4.       Pondok Pesantren Roudlotussolihin Desa Bumirestu Kecamatan Palas
5.       STAI  Maarif Metro Lampung (Belum Lulus)
Riwayat  Mengajar :
1.       MI Al Khoiriyah Agom  Kecamatan Kalianda  ( Guru Kelas) 2007
2.       SMA Ma’arif Bumirestu Kecamatan Palas (Staff TU) 2008
3.       MTs GUPPI 04 Bumiasih 2008 sampai dengan sekarang ( Guru TIK dan Ka TU)
 


CLASS MEETING WAHANA KOMPETISI PEMACU SIKAP PERCAYA DIRI 
DAN PENGASAH TALENTA SISWA ANTAR KELAS

Setelah kegiatan semester Ganjil telah usai MTs GUPPI 04 Bumiasih mengadakan kegiatan lomba Class Meeting yang di ikuti oleh siswa dan siswi dari kelas VII sampai IX, mereka sangat bersemangat untuk mengikuti kegiatan tersebut walaupun hadiah yang di daptkan tidaklah terlalu istimewa, namun kebersamaan dan kekompakkan kelas untuk menjadi kelas yang terbaik menjadi alasan dan motivasi tersendiri bagai kelas untuk memmpertaruhkan nama baiknya.
Perwakilan Kelas VII dan IX
memperlihatkan Piagam Juara 1 dan 2
Class Meeting 2014
Dalam kegiatan tersebut ada beberapa cabang perlombaan yang di laksanakan diantarannya ;
1. LCT yang dimenangkan  oleh kelas IX
2. Lomba Azan yang di menangkan oleh Kelas VII
3. Lomba Baca Puisi yang dimenangkan oleh Kelas IX
4. Lomba Kali Grafi yang dimenangkan oleh Kelas IX
5. Lomba Pidato Tausiyah Agama Islam yang dimenanhgkan oleh kelas IX
6. Lomba Athletik yang dimenangkan oleh kelas IX
7. Lomba Qiro'ah yang dimenangkan oleh Kelas VII
8. Lomba Menyanyi yang dimenangkan oleh Kelas IX
9. Lomba Sholawat yang dimenangkan oleh Kelas VIII
10 Lomba Membuat Cerpen yang dimenanhkan oleh Kelas VII

Dari 10 Tangkai Perlombaan tersebut Kelas IX menjadi Juara I sekaligus meraih predikat sebagai Juara Umum pada sesi tahun ajaran 2014-2015 semester ganjil, harapan dari Sekolah kepada kelas VII dan VIII untuk bisa merebut juara umum dari tangan kelas IX pada semester Genap nanti, begitu pula kelas IX untuk berusaha mempertahankan gelar teresebut, sehingga akan terjadi persaingan yang sehat dan kompetitif antar kelas.
Selain itu dengan adannya kegiatan tersebut, siswa dan siswi diharapkan mampu menumbuhkan rasa percaya diri siswa danmenumbuhkan kreatiifitas yang tinggi dibidang seni dan Olahraga sehingga talenta dan bakat seni atau olahraga yang ada pada dirinya akan terasah dan teruji.


Bapak Burhan, S.Pd.I selaku Wak Kurikulum sedang membagikan Hadiah
Juara-Juara pada Claass Meeting sesi 1 2014

Jumat, 28 November 2014

Tari sembah/Sigeh Pengunten bagian penting dalam acara resmi di MTs GUPPI 04 Bumiasih Kecamatan Palas

Tari Sembah merupakan salah satu Kegiatan
 Ekstra Kurikuler Di MTs GUPPI 04 Bumiasih 
Tari Sembah atau tari sigeh pengunten merupakan salah satu kesenian di bidang tari yang telah diajarkan sejak lama dan dimasukkan dalam item kegiatan ekstrakurikuler di MTs GUPPI 04 Bumiasih sebagai salah satu upaya melestarikan adat dan kebudayaan daerah Lampung. Oleh sebab itu dalam acara-acara resmi yang diadakan oleh madrasah, tari sembah merupakan pementasan awal sebagai pembuka acara, gerak penari yang diperagakan oleh siswa sangat serasi dengan irama musik yang dimainkan sehingga siapapun yang memandang akan terpesona dan terhibur. Begitulah sekilas gambaran saat tari
tersebut dipentaskan. Hampir sebagian besar siswa perempuan mampu memperagakan tari sembah yang telah menjadi ikon budaya provinsi lampung. Deska Yanti adalah nama guru yang mengajarkan materi tari sembah dalam kegiatan ekstra kurikuler, beliau merupakan putri pribumi asli lampung yang mencoba melestarikan kesenian budaya masyarakat lampung di madrasah Tsanawiyah GUPPI 04 Bumiasih dengan harapan generasi sekarang dan generasi yang akan datang tetap peduli dan mencintai tradisi kebudayaan lokal asli lampung sebagai warisan budaya bangsa.
Walaupun dengan kostum seadannya siswa tetap
serius dan bersemangat dalam mempelajari tari sembah
Deskayanti
Guru Tari MTs GUPPI 04
Bumiasih Kecamatan Palas

Tari sigeh pengunten (siger penguntin) merupakan salah satu tari kreasi baru dari daerah Lampung. Tari ini merupakan pengembangan dari tari sembah yang merupakan tari tradisi asli masyarakat Lampung. Melalui Peraturan Daerah, tari sigeh pengunten diresmikan sebagai tarian Lampung dalam penyambutan tamu penting. Koreografi tari ini juga mengambil unsur dari berbagai tari tradisional Lampung untuk merepresentasikan budaya Lampung yang beragam. Tari sembah telah umum ditampilkan sebagai bagian dari ritual penyambutan tamu dalam acara-acara resmi seperti prosesi pernikahan. Tari ini menggambarkan ekspresi kegembiraan atas kedatangan para tamu undangan. Selain itu, makna esensial dari tari ini merupakan bentuk penghormatan kepada para tamu undangan yang hadir. Dalam tari ini, para penari mengekspresikan hal tersebut dalam rangkaian gerakan yang luwes, ramah, dan penuh kehangatan.
Proses lahirnya tari sigeh pengunten tak lepas dari realitas budaya Lampung yang terdikotomi menjadi Pepadun dan Peminggir. Kedua adat yang memiliki kekhasan tersendiri sama-sama merasa paling layak merepresentasikan Lampung. Tari sigeh pengunten merupakan sintesis dari dua indentitas kebudayaan yang ada di Lampung. Tari ini menyerap gerak tarian baik dari adat Pepadun maupun adat Peminggir menjadi satu kesatuan yang harmonis dan dapat diterima masyarakat luas.

Salah satu ciri dalam tari sigeh pengunten yang merupakan unsur asli dari tari sembah adalah aksesori yang dikenakan para penari. Sesuai namanya, aksesori utama yang digunakan adalah siger – mahkota berwarna emas yang telah menjadi identitas daerah Lampung. Aksesori lain yang digunakan pada jemari tangan penari sigeh pengunten adalah tanggai, yaitu penutup jari berbentuk kerucut berwarna emas. Selain kedua aksesori tadi, penari sigeh pengunten juga mengenakan papan jajar, gelang kano, gelang burung, kalung buah jukum, dan pending.


Minggu, 23 November 2014

AYO SHOLAT BERJAMAAH

Salah satu kegiatan rutin dan dikategorikan kegiatan wajib di MTs GUPPI 04 Bumiasih adalah Sholat Dzuhur berjamaah di masjid Nurul Huda yang terletak di Kompleks Yayasan GUPPI Bumiasih, kegiatan tersebut dilakukan secara bersama-sama antara MI dan MTS. Bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan tersebut akan diberi sanksi yang berat. Guru dan siswa berbaur menjadi satu dalam kegiatan tersebut. Petugas azan telah terjadual sehingga saat masuk waktu sholat siswa yang bertugas akan segera mengumandangkan azan tanpa harus menunggu perintah dari Guru. Adapun Imam Sholat juga telah terjadual setiap harinnya. Kegiatan Pembiasaan sholat berjamaah di sekolah bertujuan agar siswa menjadi terbiasa melakukannya di rumah, mengingat begitu besar hikmah dan keutamaannya Sholat Berjamaah dibanding Sholat sendirian.

HUKUM DAN KEUTAMAAN SHOLAT BERJAMAAH
Shalat berjamaah merupakan syi'ar islam yang sangat agung, menyerupai shafnya malaikat ketika mereka beribadah, dan ibarat pasukan dalam suatu peperangan, ia merupakan sebab terjalinnya saling mencintai sesama muslim, saling mengenal, saling mengasihi, saling menyayangi, menampakkan kekuatan, dan kesatuan.

Allah menysyari'atkan bagi umat islam berkumpul pada waktu-waktu tertentu, di antaranya ada yang setiap satu hari satu malam seperti shalat lima waktu, ada yang satu kali dalam seminggu, seperti shalat jum'at, ada yang satu tahun dua kali di setiap Negara seperti dua hari raya, dan ada yang satu kali dalam setahun bagi umat islam keseluruhan seperti wukuf di arafah, ada pula yang dilakukan pada kondisi tertentu seperti shalat istisqa' dan shalat kusuf.

Hukumnya

Shalat berjamaah wajib atas setiap muslim yang mukallaf, laki-laki yang mampu, untuk shalat lima waktu, baik dalam perjalanan maupun mukim, dalam keadaan aman, maupun takut.
Keutamaan shalat berjamaah di masjid
Dari Ibnu Umar ra bahwasanya rasulullah bersabda: shalat berjamah lebih utama daripada shalat sendirian dengan tujuh puluh derajat. Dalam riwayat lain: dengan dua puluh lima derajat. Muttafaq alaih ([1]).
Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda: ((barangsiapa yang bersuci di rumahnya, kemudian pergi ke salah satu rumah Allah, untuk melaksanakan salah satu kewajiban terhadap Allah, maka kedua langkahnya yang satu menghapuskan kesalahan, dan yang lain meninggikan derajat)) ([2]).
Dari Abu Hurairah bahwasanya nabi saw bersabda: (barangsiapa yang pergi ke masjid di waktu pagi atau di waktu sore, maka Allah menyiapkan baginya makanan setiap kali pergi pagi atau sore) muttafaq alaih ([3]).
Yang lebih utama bagi seorang muslim, shalat di masjid yang dekat dengan tempat ia tinggal, kecuali masjidil haram, masjid nabawi, dan masjidil aqsha, karena shalat pada masjid-masjid tersebut lebih utama secara mutlak.
Boleh shalat berjamaah di masjid yang telah didirikan shalat berjamaah pada waktu itu.
Orang-orang yang berjaga di pos pertahanan disunnahkan shalat di satu masjid, apabila mereka takut serangan musuh jika berkumpul, maka masing-masing shalat di tempatnya.
Hukum wanita pergi ke masjid: Boleh wanita ikut shalat berjamaah di masjid terpisah dari jamaah laki-laki dan ada penghalang antara mereka, dan disunnahkan mereka shalat berjamaah sendiri terpisah dari jamaah laki-laki, baik yang menjadi imam dari mereka sendiri maupun orang laki-laki.

Dari Ibnu Umra ra dari nabi saw bersabda: ((apabila isteri-isteri kalian minta izin untuk pergi ke masjid di malam hari, maka izinkanlah)) muttafaq alaih ([4]).
Siapa yang masuk masjid ketika jamaah sedang ruku' maka ia boleh langsung ruku' ketika masuk kemudian berjalan sambil ruku' hingga masuk ke shaf, dan boleh berjalan kemudian ruku' apabila sudah sampai ke shaf.
Jamaah paling sedikit dua orang, dan semakin banyak jamaahnya, semakin baik shalatnya, dan lebih dicintai oleh Allah azza wajalla.
Siapa yang sudah shalat fardhu di kendaraannya kemudia masuk masjid dan mendapatkan orang-orang sedang shalat, maka sunnah ikut shalat bersama mereka, dan itu baginya menjadi shalat sunnah, demikian pula apabila telah shalat berjamaah di suatu masjid kemudian masuk masjid lain dan mendapatkan mereka sedang shalat.
Apabila sudah dikumandangkan iqomah untuk shalat fardhu, maka tidak boleh shalat kecuali shalat fardhu, dan apabila dikumandangkan iqomah ketika ia sedang shalat sunnah, maka diselesaikan dengan cepat, lalu masuk ke jamaah agar mendapatkan takbiratul ihram bersama imam.
Siapa yang tidak shalat berjamaah di masjid, jika karena ada halangan sakit atau takut, atau lainnya, maka ditulis baginya pahala orang yang shalat berjamaah, dan apabila meninggalkan shalat berjamaah tanpa ada halangan dan shalat sendirian maka shalatnya sah, namun ia rugi besar tidak mendapatkan pahala jamaah, dan berdosa besar.
Keutamaan shalat berjamaah dan takbiratul ihram: Dari Anas bin Malik ra berkata: rasulullah saw bersabda: ((barangsiapa yang shalat berjamaah untuk Allah selama empat puluh hari, dimana ia mendapatkan takbiratul ihram bersama imam, maka ditulis baginya dua kebebasan: bebas dari neraka, dan terbebas dari sifat munafik)) (HR. Tirmidzi) ([5]).

Hukum Menjadi Imam
Menjadi Imam mempunyai keutamaan yang sangat agung, oleh karena pentingnya maka nabi melakukannya sendiri, demikian pula para khulafaurrasyidin sesudah beliau.
Imam mempunyai tanggung jawab yang sangat besar, jika melaksanakan tugasnya dengan baik, ia mendapat pahala yang sangat besar, dan ia mendapat pahala seperti orang yang shalat bersamanya.
Hukum mengikuti imam: Makmum wajib mengikuti imam dalam seluruh shalatnya, berdasarkan sabda rasulullah saw: ((Imam dijadikan tidak lain untuk diikuti, apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah, dan apabila ruku' maka ruku'lah, dan jika mengatakan: sami'allahu liman hamidah, maka katakan: allahumma rabbana lakal hamdu, apabila imam shalat berdiri maka shalatlah berdiri, dan jika shalat duduk, maka shalatlah kalian semua duduk)) muttafaq alaih ([6]).
Yang paling berhak menjadi imam: Yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling banyak hafal al-Qur'an dan mengerti hukum-hukum shalat, kemudian yang paling mengerti hadits, kemudian yang paling dulu hijrah, kemudian yang paling dahulu masuk islam, kemudian yang paling tua, kemudian diundi, ini apabila tiba waktu shalat dan hendak memilih salah satu imam, namun jika di masjid ada imam tetap, maka ia lebih berhak.

Dari Abu Mas'ud al-Anshari ra berkata: rasulullah bersabda: Yang menjadi imam adalah orang yang paling banyak mengahafal al-Qur'an, apabila dalam hafalam al-Qur'an sama, maka yang paling mengeri hadits, jika dalam masalah hadits sama, maka yang lebih dahulu hijrah, dan jika berhijrahnya sama, m aka yang lebih dulu masuk islam. (HR. Muslim) ([7]).
Penghuni rumah dan imam masjid lebih berhak menjadi imam, kecuali penguasa.
Wajib mendahulukan yang lebih utama untuk menjadi imam, jika tidak ada kecuali orang fasik, seperti yang mencukur jenggotnya, atau merokok dsb, sah menjadi imam, adapun orang fasik adalah: orang yang melakukan dosa besar yang tidak sampai ke batas kafir, atau terus-menerus melakukan dosa kecil, dan tidak sah bermakmum kepada orang yang rusak shalatnya karena berhadats dan lainnya kecuali kalau tidak tahu, maka shalat makmum sah, dan imam wajib mengulangi.

Haram mendahului imam dalam shalat, dan barangsiapa yang dengan sengaja maka shalatnya batal, adapun tertinggal dari imam, jika tertinggal karena ada halangan seperti lupa atau tidak mendengar suara imam sehingga ketinggalan, maka langsung melakukan yang ketinggalan dan langsung mengikuti imam
Antara imam dan makmum ada empat hal: 
1.    Mendahului: yakni, makmum mendahului imam dalam bertakbir, atau ruku, atau sujud, atau salam, dan lainnya. Perbuatan ini tidak boleh, dan barangsiapa yang melakukannya maka hendaklah kembali melakukannya setelah imam, jika tidak, maka shalatnya batal.
2.    Bersamaan: yaitu: gerakan imam dan makmum bersamaan, baik dalam berpindah dari rukun ke rukun lainnya seperti takbir, atau ruku, dan sebagainya, dan ini salah mengurangi nilai shalat.
3.  Mengikuti: yaitu perbuatan makmum terjadi setelah perbuatan imam, dan inilah yang seharusnya dilakukan makmum, dan dengan demikian terlaksana bermakmum yang sesuai dengan syari'at.Ketinggalan: yaitu makmum ketinggalan imam hingga masuk ke rukun lain, dan ini tidak boleh; karena menyalahi berjamaah.
Siapa yang masuk masjid dan ia telah ketinggalan shalat bersama imam tetap, maka ia wajib shalat berjamaah bersama orang yang ketinggalan lainnya, akan tetapi keutamaannya tidak seperti keutamaan jamaah yang pertama.

Barangsiapa yang mendapat satu rakaat bersama imam maka ia telah mendapat shalat berjamaah, dan barangsiapa yang mendapat ruku' bersama imam, maka ia telah mendapat rakaat, maka melakukan takbiratul ihram sambil berdiri, kemudian bertakbir untuk ruku' jika bisa, dan jika tidak bisa, maka berniat untuk keduanya dengan satu kali takbir.

Siapa yang masuk masjid dan ia mendapatkan imam sedang berdiri, atau ruku', atau sujud, atau duduk, maka ikut bersamanya, dan ia mendapat pahala apa yang ia ikuti, akan tetapi tidak dihitung satu rakaat kecuali sempat ruku' bersama imam, dan mendapat takbiratul ihram bersama imam selama belum mulai membaca fatihah.

Disunnahkan imam mempersingkat shalat dengan menyempurnakan shalatnya, karena kemungkinan di antara makmum ada yang lemah, sakit, orang tua, dan orang yang punya keperluan, dan jika shalat sendirian, boleh memanjangkan shalat sekehendaknya.

Mempersingkat shalat yang disunnahkan adalah melakukannya dengan sempurna, dengan menunaikan semua rukun dan wajib-wajibnya, serta sunnah-sunnahnya sebagaimana yang dilaksakan oleh nabi saw, dan diperintahkan, bukan mengikuti kehendak makmum, dan tidak ada shalat bagi yang tidak mengakkan tulang punggungnya di waktu ruku' dan sujud.

Sunnah makmum berdiri di belakang imam, apabila sendirian berdiri de sebelah kanan imam, dan jika imamnya wanita maka berdiri di tengah shaf.

Makmum boleh berdiri di samping kanan imam, atau di kedua sisinya, dan tidak sah berdiri di depannya, begitu pula di sebelah kirinya saja kecuali darurat.
Cara shafnya orang laki-laki dan wanita di belakang imam

Orang-orang laki-laki tua dan muda berdiri dibelakang imam, sedangkan wanita semuanya berdiri di belakang shaf laki-laki, dan disyari'atkan bagi shaf wanita apa yang disyari'atkan bagi shaf laki-laki, dipenuhi dulu shaf pertama, wajib mengisi kekosongan shaf, dan harus diluruskan…

Apabila suatu jamaah wanita semua, maka shaf yang paling baik adalah shaf pertama, dan yang paling buruk adalah shaf terakhir seperti laki-laki, wanita tidak boleh shaf di depan laki-laki, atau laki-laki di belakang wanita kecuali darurat seperti terlalu penuh, jika wanita bershaf di barisan laki-laki karena sangat penuh dan lainnya, maka shalatnya tidak batal, demikian pula shalat orang dibelakangnya.

Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda: sebaik-baik shaf orang laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling buruk adalah yang paling belakang, dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang, dan yang paling buruk adalah yang paling depan. (HR. Muslim)([8]).
Cara meluruskan shaf 
1.   Imam disunnahkan menghadap kepada makmum dengan wajahnya sambil berkata: luruskan shaf kalian, dan rapatkan. (HR. Bukhari)([9]).
2.     Atau mengatakan: luruskan shaf kalian, karena meluruskan shaf merupakan mendirikan
      shalat. (muttafaq alaih)([10]).
3.   Atau mengatakan: luruskan shaf, sejajarkan antara pundak, isilah shaf yang kosong, jangan memberikan tempat bagi setan, barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan menyambungnya, dan siapa yang memutuskan shaf, maka Allah akan memutuskannya. (HR. Abu Daud dan Nasa'i)([11]).
4.     Atau mengatakan: «luruskan, luruskan, luruskan.» (HR. Nasa'i)
Wajib meluruskan shaf dalam shalat dengan pudak, mata kaki, mengisi shaf yang kosong, menyempurnakan yang paling depan lalu yang berikutnya, dan «barangsiapa yang mengisi kekosongan Allah membangunkan baginya rumah di surga, dan Allah mengangkat baginya satu derajat.» (HR. Thabrani)

Anak kecil yang tamyiz sah adzan dan menjadi imam baik shalat fardhu maupun sunnah, dan jika ada yang lebih baik darinya maka wajib didahulukan.

Setiap yang sah shalatnya, sah menjadi imam walaupun tidak mampu berdiri atau ruku' dan sebagainya, kecuali wanita ia tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki, dan boleh menjadi imam bagi sesama wanita.

Orang yang shalat fardhu boleh bermakmum pada orang yang shalat sunnah, orang yang shalat dhuhur boleh bermakmum kepada orang yang shalat asar, orang yang shalat isya' atau maghrib boleh bermakmum kepada orang yang shalat tarawih, kalau imam salam ia menyempurnakan shalatnya.

Boleh berbeda niat dalam shalat antara imam dan makmum, namun tidak boleh berbeda dalam perbuatan, maka boleh shalat isya' bermakmum kepada yang shalat maghrib, apabila imam salam, maka makmum menambah satu rakaat, kemudian membaca tahiyat dan salam, dan apabila orang yang shalat magrib bermakmum kepada orang yang shalat isya', maka apabila imam berdiri untuk rakaat keempat, jika mau ia bertahiyat dan salam, atau duduk dan menunggu salam bersama imam.

Apabila imam menjadi makmum bagi dua anak kecil atau lebih yang sudah berumur tujuh tahun, meletakkan mereka di belakangnya, jika hanya satu orang, diletakkan di samping kanannya.

Apabila makmum tidak mendengar suara imam dalam shalat jahriyah, maka ia membaca fatihah dan lainnya, dan tidak diam.

Apabila imam berhadats ketika sedang shalat, maka ia harus berhenti shalat, dan memilih salah satu makmum untuk menggantikannya, jika salah satu makmum maju, atau mereka menyuruh maju dan menyelesaikan shalat dengan mereka, atau mereka menyelesaikan shalatnya sendiri-sendiri, maka shalatnya sah.
Cara makmum mengqadha rakaat yang ketinggalan 
 .   Barangsiapa yang mendapat satu rakaat dhuhur, asar, atau isya' maka setelah imam salam wajib menambah tiga rakaat, ia menambah satu rakaat dengan membaca fatihan dan surat kemudian duduk untuk tahiyat awal, kemudian menambah dua rakaat dengan hanya membaca fatihah, kecuali dhuhur, maka membaca fatihah dengan surat, terkadang hanya membaca fatihah, kemudian duduk untuk tahiyat akhir, kemudian salam, semua yang ia dapatkan bersama imam, maka itu menjadi awal shalatnya.
2.    Barangsiapa yang mendapatkan shalat satu rakaat bersama imam pada shalat maghrib, setelah imam salam ia berdiri membaca fatihah dan surat, kemudian duduk untuk tahiyat awal, kemudian bangun untuk melakukan satu rakaat lagi dan membaca fatihah, kemudian duduk untuk tahiyat akhir dan salam seperti disebutkan di atas.
3.    Barangsiapa mendapat satu rakaat bersama imam pada shalat subuh atau shalat jum'at, maka setelah imam salam ia berdiri menambah satu rakaat, membaca fatihah dan surat, kemudian duduk untuk tahiyat, lalu salam.
4.     Apabila salah seorang masuk masjid sedangkan imam sedang tahiyat akhir, maka sunnah ikut shalat bersama imam, dan menyempurnakan shalatnya setelah imam salam.
Tidak sah shalat sendirian di belakang shaf kecuali ada udzur seperti tidak mendapat tempat di dalam shaf, maka ia shalat di belakang shaf, dan tidak boleh menarik seseorang dalam shaf, adapun shalatnya wanita sendirian di belakang shaf sah jika shalat bersama jamaah laki-laki, namun bila shalat bersama jemaah wanita, maka hukumnya sama seperti orang laki-laki.
Boleh sekali-sekali shalat sunnah berjamaah di waktu malam atau siang, di rumah atau di tempat lain.
Disunnahkan bagi yang melihat orang shalat sendirian, ikut shalat bersamanya. Dari Abu Said al-Khudri ra bahwasanya rasulullah melihat seseorang yang shalat sendirian, maka beliau berkata: «adakah orang yang mau bersedekah pada orang ini dengan shalat bersamanya.» (HR. Abu Daud dan Tirmidzi) ([12]).
Disunnahkan bagi makmum tidak bangun dari tempatnya sebelum imamnya menghadap kepada makmum.
Sah mengikuti imam di dalam masjid walaupun makmum tidak melihat imam, atau tidak melihat orang di belakangnya apabila mendengar takbir, demikian pula di luar masjid apabila mendengar takbir dan shafnya bersambung.
Disunnahkan imam mengahadap ke makmum setelah salam, jika ada wanita yang ikut shalat maka diam sebentar agar mereka pergi, dan makruh langsung shalat sunnah di tempat melakukan shalat fardhu
Apabila tempatnya sempit, boleh imam shalat dan di sampingnya, atau di belakangnya, atau di atasnya, atau di bawahnya ada orang shalat.
Berjabat tangan setelah shalat wajib bid'ah, imam dan makmum berdoa bersama-sama dengan keras hukumnya bid'ah, yang disyari'atkan adalah dzikir-dzikir yang diajarkan oleh nabi, baik cara dan jumlahnya, seperti disebutkan di atas.
Apabila imam memanjangkan shalatnya melebihi batas wajar, maka makmum boleh memisahkan diri, atau imam terlalu capat shalatnya, atau makmum berhalangan seperti ingin kencing atau menahan angina, atau lainnya, maka ia boleh memotong shalatnya, dan mengulangi shalat sendirian.
Imam mengeraskan suaranya dalam bertakbir, mengucapkan sami'allahu liman hamidah, salam, mengucapkan amin dalam shalat.
Orang yang berdoa kepada selain Allah, atau minta pertolongan kepada selain Allah, atau menyembelih untuk selain Allah di kuburan atau di tempat lain, atau berdoa kepada orang di dalam kubur, maka tidak boleh menjadi imam, karena ia kafir, dan shalatnya batal.

Alasan-alasan boleh meninggalkan shalat jum'at dan berjamaah
Dibolehkan meninggalkan shalat jum'at dan shalat berjamaah: Orang sakit yang tidak mampu shalat berjamaah, orang yang menahan buang air, orang yang hawatir tertinggal rombongan, orang yang hawatir mendapa bahaya bagi dirinya, atau hartanya, atau temannya, atau terganggu dengan hujan, atau Lumpur, atau angina kencang, atau orang yang mengahadapi hidangan makanan dimana ia sangat perlu dan bisa memakannya, namun tidak boleh dijadikan kebiasaan, demikian pula dokter, penjaga, aparat keamanan, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya yang bertugas menjaga kemaslahatan umat islam yang penting, apabila tiba waktu shalat dan mereka sedang menjalankan tugas, maka ia shalat di tempatnya, dan jika perlu boleh shalat dhuhur sebagai ganti shalat jum'at.
Semua yang melalaikan dari shalat, atau membuang-buang waktu, atau berbahaya bagi badan, atau akal, maka haram hukumnya, seperti bermain kartu, merokok, cerutu, minuman keras, narkotika, dan lain sebagainya, atau duduk di depan telivisi atau lainnya yang menayangkan kekafiran, atau adengan porno atau adegan maksiat lainnya.
Apabila imam shalat dan tidak tahu kalau ia menanggung najis, dan shalatnya telah selesai, maka shalat mereka semua sah.

Apabila tahu ada najis sewaktu sedang shalat, jika mungkin disingkirkan maka harus segera membuangnya dan melanjutkan shalatnya, dan jika tidak bisa dibuang, maka berhenti shalat, dan mencari ganti salah satu makmum untuk melanjutkan shalatnya.
Siapa yang berziarah kepada suatu kaum maka ia tidak boleh mengimami mereka, akan tetapi yang jadi imam salah satu dari mereka.
Shaf pertama lebih afdhal dari shaf kedua, shaf sebelah kananan lebih afdhal dari shaf sebelah kiri, karena Allah dan malaikatnya bershalawat kepada shaf pertama, dan shaf sebelah kanan. Nabi saw mendoakan shaf pertama tiga kali, dan untuk shaf kedua satu kali.
Yang ada di shaf pertama: Yang paling berhak berada di shaf pertama dan dekat dengan imam adalah orang-orang pandai dan punya ilmu serta takwa, mereka sebagai teladan, maka hendaklah segera ke shaf pertama.

Dari Abu Mas'ud ra berkata: rasulullah mengusap pundak kami dalam shalat, dan berkata: luruskan, dan janganlah berselisih, sehingga hatik kalian berselisih, hendaklah yang ada di belakangku orang-orang pandai, kemudian berikutnya, kemudian berikutnya. (HR. Muslim) ([13]).

Cara memanjangkan shalat dan memendekkan: Sunnah bagi imam apabila memanjangkan shalat, memanjangkan rukun-rukun yang lain, dan jika memendekkan, memendekkan rukun-rukun yang lain.
Dari al-Bara' bin Azib ra berkata: aku memperhatikan shalat rasulullah saw, maka aku dapatkan berdirinya, ruku'nya, I'tidalnya setelah bangun dari ruku', sujudnya, duduknya antara dua sujud, sujudnya yang kedua, dan duduknya antara salam dan bangkit hampir sama. (Muttafaq alaih) ([14]).
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
([1]) HR. Bukhari no (645) (646), Muslim no (650) (649).
([2]) HR. Muslim no (666)
([3]) Shahih Bukhari no (662), Muslim no (669).
([4]) Shahih Bukhari no (662), Muslim no (669)
([5]) Sunan Tirmidzi no (241).
([6]) Shahih Bukhari no (722), Muslim no (417).
([7]) Shahih Muslim no (673)
([8]) Shahih Muslim no (440).
([9]) Shahih Bukhari no (719).
([10]) Shahih Bukhari no (723), Muslim no (433).
([11]) Sunan Abu Daud no (666), Nasa'I no (819).
([12]) Sunan Abu Daud no (574), Tirmidzi no (182)
([13]) Shahih Muslim no (432).
([14]) Shahih Bukhari no (801), Muslim no (471).
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Disusun Oleh: Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry
Penerjemah: Team Indonesia
Murajaah: Abu Ziyad
Sumber: 
islamhouse.com